SEJARAH BERDIRINYA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KOTA PRABUMULIH
Kota Prabumulih sebelumnya bagian dari Kabupaten
Muara Enim yang Berstatus Kota Administrasif, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
06 tahun 2001 status Kota Administrasif Kota Prabumulih berubah Menjadi Kota
diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001. Kota Prabumulih dengan luas 434,50 KM pada awal terbentuk menjadi Kota defenitif bagi menjadi atas 4 kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Prabumulih Barat, terdiri dari 10 (sepuluh) desa/ Kecamatan
2. Kecamatan Prabumulih Timur, terdiri dari 10 (sepuluh) desa/ Kecamatan
3. Kecamatan Rambang Kapak Tengah,terdiri dari 10 (sepuluh) desa/ Kecamatan
4. Kecamatan Cambai, terdiri dari 7 desa.
Kemudian tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan
Prabumulih Selatan. Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 kecamatan dengan kelurahan/desa yaitu 25 kelurahan dan 12 desa. Wilayah kecamatan yang
Setelah dimekarkan menjadi 6 (enam) terdiri dari kecamatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Prabumulih Barat, terdiridari 5 kelurahan 1 desa
2. Kecamatan Prabumulih Timur, terdiridari 8 kelurahan
3. Kecamatan Prabumulih Utara, terdiridari 5 kelurahan
4. Kecamatan Rambang Kapak Tengah, terdiridari 1 kelurahan dan 8 Desa
5. Kecamatan Cambai, terdiri dari 3 kelurahan dan 2 desa.
Kantor Perpustakaan Dokumentasi dan Arsip Daerah Kota Prabumulih
Berdiri pada tahun 22 september 2008 sesuai dengan peraturan pemerintah
No. 41 t ahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, dimana dalam
Peraturan pemerintah (PP) tersebut, Kearsipan dan Perpustakaan termasuk
Urusan wajib pemerintah Daerah. Dibentuknya kantor perpustakaan juga
Memperhatikan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat sebagai dampak hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah terutama pembangunan di bidang pendidikan serta bertujuan untuk menertibkan arsip-arsip milik pemerintah.
Pemerintah Kota Prabumulih bersama- sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008, tanggal 22 Juli 2008, tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih dimana salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang di bentuk adalah Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Daerah Kota Prabumulih.
Pada bulan Maret 2009, Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Daerah Kota
Prabumulih mulai melakukan berbagai kegiatan, diantarannya penggandaan bahan
pustaka dan prasarana dinas perpustakaan. Tepat pada tanggal 1 Mei 2010 memulai kegiatan Pelayanan Perpustakaan dengan menepati ex gedung Dinas Pendapatan Daerah Dan Gedung Dinas Perkerjaan Umum yang beradatepat di
pusat kota yaitu jalan Jendral Sudirman No.03 Kelurahan
Prabumulih (depangedung DPRD Kota Prabumulih) riwayat berdirinya Kantor Perpustakaan, Dokumentasi Dan Arsip Daerah Kota Prabumulih merupakan bagian UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Nasional RI yaitu kantor Perpustakaan,
Dokumentasi dan Arsip Daerah Kota Prabumulih dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Dan berdasarkan PP No.18 tahun 2016 tentang Satuan Organisasi Perangkat
Daerah, maka yang semula Kantor Perpustakaan, Dokumentasi Dan Arsip Daerah Kota Prabumulih berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Prabumulih bertipe A yang dikepalai oleh Kepala Dinas. Meliputi 1 (satu) Sekretaris dengan 3 Kasubbag dan 4 Kepala Bidang dengan masing-masing 3 Kasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan sesuai dengan topik pembahasan